Aturan Baru! Ketua RT-RW Dilarang Ikut Parpol
jpnn.com - SURABAYA - Peraturan wali kota (perwali) Surabaya tentang pembentukan pengurus RT, RW, dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK) belakangan mengundang protes dari kalangan dewan.
Peraturan yang disahkan pada 24 Oktober tersebut dikhawatirkan mengebiri hak politik ratusan ribu warga Surabaya.
Dalam perwali tersebut, tepatnya pasal 5 angka 1 huruf G, disebutkan bahwa calon pengurus RT, RW, dan LKMK diharuskan tidak terlibat dalam kepengurusan maupun menjadi anggota partai politik (parpol).
Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, larangan untuk menjadi anggota parpol didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007.
''Saat penyusunan kok ya kami temukan ada permendagri ini,'' kata Eddy.
Pemkot sebenarnya enggan memasukkan pasal tersebut.
Namun, Eddy mengaku telah berkonsultasi dengan pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jatim.