Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:36 WIB
Masalahnya, hingga saat ini masih banyak yang belum tahu mengenai UU Perlindungan Konsumen tersebut. Padahal, UU tersebut sudah dibuat selama 10 tahun. Itulah mengapa, dia berharap agar masyarakat bisa terus aktif dalam melaporkan perilaku penyedia jasa layanan parkir yang tidak sejalan dengan UU.
Sikap aktif tersebut dperlukan karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan aturan milik jasa layanan parkir itu secara pidana. Kebayakan, warga hanya mengadu perihal perdata karena kendaraannya hilang. "Shock teraphy terbaik sebenarnya harus ada yang dijerat, tapi catatan YLKI yang dipidana belum ada," tandasnya.
Nah, lemahnya aturan kerusakan dan kehilangan adalah tanggung jawab pemilik terlihat jelas dari hasil sidang kasasi MA selama ini. Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur berlangkali pihaknya memenangkan pemilik kendaraan. Namun, tentu saja hal itu bakal terjadi kalau pemilik memiliki bukti kuat.