Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:36 WIB
Setelah itu, pembuktian akan dijalankan. Kalau memang benar ada indikasi melawan hukum, atau kelalaian pengelola parkir, maka potensi kemenangan bagi pemilik bisa makin besar. Dia beranggapan, kalau penyedia jasa layanan parkir harus menjaga keamanannya karena itu bagian dari perjanjian dengan pengguna.
Lebih lanjut dia menjelaskan, layaknya perjanjian ada hak dan kewajiban. Nah, membayar ongkos parkir merupakan kewajiban dari pengguna. Timbal baliknya, penyedia menyediakan jasa layanan parkir dan keamanan. "Perjanjian tidak bisa sepihak menguntungkan penyedia jasa saja. Meski demikian, sangat kasuistis," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan masalah jasa layanan parkir berawal dari kasasi PT Dinamika Mitra Pratama (DMP). Kalah didua persidangan dan diharuskan mengganti mobil milik Vovo Budiman tidak membuat perusahaan tersebut untuk melawan. Kini, upaya kasasi sudah dilakukan dan memasuki masa pemeriksaan tim MA.