Aturan Migas Belum Sinkron
Selasa, 18 November 2008 – 21:11 WIB
"Sedikitnya ada lima peraturan yang harus dihadapi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Kehutanan No P12/Menhut/-II/2004 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan dan Peraturan Menteri Kehutanan No P14/Menhut-II/2006 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan," sebutnya.
Disisi lain, sambung Alex pertambangan juga tumpang tindih dengan lahan perkebunan. "Misalnya tumpang tindih dengan lahan kelapa sawit dan perkebunan karet, sehingga menjadi hambatan di lapangan. Namun semua hambatan ini bisa dicarikan solusinya melalui sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrariaan dengan kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum," tandasnya.