Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Ditata Ulang

Rabu, 04 Maret 2009 – 17:47 WIB
Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Ditata Ulang - JPNN.COM
Adapun aturan izin pemeriksaan tertulis dari presiden atau Mendagri hanya berlaku bila penyidiknya adalah kepolisian atau kejaksaan. Sedangkan KPK punya aturan khusus, sehingga bisa langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap kepala daerah atau pejabat daerah, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus korupsi. (pra)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemeriksaan pejabat, demi menguatkan aturan yang sudah ada di UU No 32 Tahun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA