Adapun aturan izin pemeriksaan tertulis dari presiden atau Mendagri hanya berlaku bila penyidiknya adalah kepolisian atau kejaksaan. Sedangkan KPK punya aturan khusus, sehingga bisa langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap kepala daerah atau pejabat daerah, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus korupsi. (pra)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemeriksaan pejabat, demi menguatkan aturan yang sudah ada di UU No 32 Tahun