Aturan Terbaru BKN Soal Cuti, PNS Baru Bisa Senang nih
jpnn.com, JAKARTA - Para PNS baru dengan masa kerja minimal 5 tahun kini bisa mengajukan cuti di luar tanggung negara (CLTN).
Kemudahan itu diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam regulasi berupa Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Jadi, PNS yang sudah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan CLTN," terang Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana dilansir dari laman BKN, Rabu (28/9).
Aturan terbaru itu, disosialisasikan BKN dalam layanan status dan kedudukan kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan Kabupaten Kuningan melalui virtual hari ini.
Menurut Jajang sesuai dengan regulasi tersebut CLTN bisa diberikan pada enam golongan/kriteria PNS.
Pertama, PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat, seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat berwenang.
Kedua, PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.
Ketiga, PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis.