Atut Gunakan Setoran Anak Buah untuk Biayai Istigasah
Rabu, 08 Maret 2017 – 17:05 WIB
Pihak-pihak tersebut dipaksa memberi uang oleh terdakwa Atut, yakni Djadja Buddy Suhardja sejumlah Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta, dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta sehingga seluruhnya mencapai Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Atut pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)