Atut Gunakan Setoran Anak Buah untuk Biayai Istigasah
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.
Menurut JPU KPK Rony Yusuf, Atut mengangkat dan memberhentikan kadis di lingkungan Pemprov Banten dengan meminta komitmen loyalitas.
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Rony membacakan dakwaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/3).
Rony mengatakan, pengangkatan para pejabat disertai dengan syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan Atut. "Apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya," ungkap Rony.
Menurut jaksa, uang itu digunakan untuk kepentingan kegiatan istigasah Atut. "Untuk kegiatan istigasah guna kepentingan terdakwa," tegas Rony.
Menurut Rony, untuk mendapatkan uang tersebut, Atut saat menjabat pelaksana tugas maupun gubernur definitif Banten, mengangkat beberapa pejabat.
Yakni, Djadja Buddy Suhardja sebagai kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang dilantik sekitar Februari 2006.
Hudaya Latuconsina, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten dilantik sekitar Februari 2008. Selanjutnya dilantik sebagai Kadis Pendidikan Banten sekitar Januari 2012.
Ing Suwargi sebagai Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten dilantik sekitar Januari 2011. Sutadi sebagai Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten dilantik sekitar Agustus 2008.