Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun. Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Hakim beranggapan bahwa audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan memeinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.(esy/jpnn)
JAKARTA - Posisi jaksa dalam persidangan Tipikor dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2-Indosat dipastikan lemah, karena Majelis Hakim Pengadilan