Audit Hambalang Tahap II, BPK Temukan Anomali Anggaran
Rabu, 29 Mei 2013 – 07:30 WIB
Menurut Dwi, pembintangan atau pemblokiran anggaran terkait dengan kelengkapan syarat-syarat. Misalnya, persetujuan antara Kementerian/Lembaga dengan Komisi terkait di DPR. Jika syaratnya belum lengkap, maka anggaran dipastikan tidak bisa cair. "Kementerian Keuangan sangat ketat dalam hal ini," katanya.
Tapi, apa mungkin anggaran yang DIPA-nya masih dibintangi tapi anggaran bisa cair" "Bisa saja," jawabnya. Dwi menyebut, untuk kasus yang demikian, anggaran masih bisa cair jika terkait dengan belanja pegawai maupun belanja operasional. Sebab, jika anggaran tidak cair, maka pegawai tidak akan menerima gaji dan operasional terhenti. "Anggaran untuk proyek multiyears juga bisa cair, syaratnya harus ada komitmen persetujuan dengan DPR," jelasnya.
Selain anomali anggaran, lanjut Hadi, BPK dalam audit tahap II ini fokus pada upaya penghitungan potensi kerugian negara dari proyek Hambalang. Namun, BPK masih menunggu hasil laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku kementerian teknis yang mengerti cara penghitungan nilai proyek. "Kami sudah ketemu dengan Menteri PU pada 17 Februari 2013 lalu, tapi sampai sekarang hasilnya belum selesai," ucapnya.