Auditor Independen Tak Sah Audit Keuangan Negara
Selasa, 25 Desember 2012 – 08:04 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, menampik adanya penyimpangan terhadap regulasi atas penggunaan tim auditor independen tersebut. Ia mengatakan, penggunaan akuntan independen merupakan kebijakan penuh penyidik. ”Auditor independen ini tergantung penyidik. Yang terpenting adalah akuntan kredibel,” ungkap Untung yang enggan menjabarkan lebih detil kepada Jawa Pos.
Sebelumnya, setelah delapan tahun mangkrak, kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengeringan gabah oleh Bank Bukopin pada 2004, ditaksir telah menggerogoti kantong keuangan Negara dalam jumlah besar. Kejagung dengan menggandeng tim akuntan publik independen Nursehan dan Sinarhaja, mencatat kerugian Negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan kerugian negara tak dapat diungkap secara cepat, lantaran sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) enggan mengadakan pemeriksaan. Kedua lembaga tersebut, lanjut Andhi, menganggap kepemilikan saham pemerintah yang minim, yakni berada di bawah 50 persen tidak mengandung kerugian Negara. ”Karena sudah ada hitungannya (kerugian), jadi kita percepat penyidikannya,” ungkap Andhi.