Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Didakwa Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Jaksa Sigit Hendradi mendakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jeratan pasal tersebut membuat Aulia dan Geovanni Kelvin terancam pidana mati.
"Perbuatan terdakwa Aulia dan terdakwa Kelvin diancam pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Sigit.
Dalam dakwaan, Aulia dan Kelvin dianggap sebagai dalang pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23).
"Akibat perbuatan Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin secara bersama-sama dengan saksi Kusmawanto alias Agus dan saksi Muhamad Nursahid alias Sugeng, maka korban Edi Candra Purnama serta Muhammad Adi Pradana meninggal dunia," ujar Sigit.
JPU menilai, Aulia yang dibantu beberapa terdakwa lainnya, melakukan pembunuhan ke Pupung dengan cara membekap. Sementara itu, Kelvin yang juga dibantu beberapa terdakwa lainnya, menjadi pelaku pembunuhan kepada Dana.
BACA JUGA: Mayat dalam Karung Itu Ternyata Siti Khairunnisa, Pembunuhnya Ternyata Seorang Perempuan
Sebagai informasi, Aulia merupakan istri dari Pupung dan ibu tiri dari Dana. Sementara itu, Kalvin ialah anak kandung Aulia dari pernikahan sebelumnya. (mg10/jpnn)