Aura Kasih Diperiksa Polisi
Jumat, 02 April 2010 – 01:05 WIB
Ditambahkan Yasser, setidak-tidaknya jika perbuatan terlapor tersebut dilakukan atas bantuan atau memanfaatkan perbuatan orang lain, maka kiranya perbuatan tersebut juga telah memenuhi unsur penyertaan/pembantuan sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Kasus yang membelit Aura Kasih ini, membuat kedua orangtua Aura shock. Pasalnya, selama berkarier di dunia entertainment baru kali ini Aura tertimpa masalah. Kakak kandung Aura Kasih yang mendampingi ke Makassar, Ruslan Abdulgani menyatakan, masalah ini membuat keluarga besarnya sangat terpukul.
"Meski kami akui masalah seperti ini wajar dalam dunia hiburan, namun karena baru pertama kalinya menimpa adik kami sehingga keluarga begitu shock," ujarnya.