Australia Akan Perketat UU Anti Korupsi
Pemerintah Australia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperberat ancaman hukuman bagi praktek rekayasa laporan keuangan dan akuntansi perusahaan. RUU baru itu mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda jutaan dollar.
Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan, RUU ini menarget praktek rekayasa akuntansi demi memberantas penyuapan dan korupsi di lingkungan perusahaan.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa Australia memiliki aturan hukum yang ketat terhadap kejahatan kerah putih," ujar Menteri Keenan.
Aturan hukum mengenai Laporan Keuangan Palsu ini merupakan bagian dari Perubahan UU Kejahatan 2015 yang telah diajukan ke parlemen pada Novermber lalu.
Saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan komite Senat, yang diharapkan akan merampungkan pembahasan mereka pada awal Februari 2016.
Jika RUU ini lolos di parlemen, maka ini akan menjadi awal dari tindakan tegas terhadap para pelaku rekayasa laporan keuangan dan akuntansi perusahaan yang beroperasi di Australia dan atau perusahaan Australia yang beroperasi di negara lain.
Aturan itu di antaranya mencakup setiap orang yang "memfasilitasi, menutupi atau menyamarkan" dokumen-dokumen pembayaran dan keuntungan perusahaan secara tidak sah.
Aturan ini dimaksudkan untuk mengungkap seluruh jenis pembayaran yang dilakukan perusahaan termasuk untuk penyuapan.