Australia Akan Perketat UU Anti Korupsi
Ancaman hukuman bagi individu pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara disertai denda hingga 1,8 juta dollar (sekitar Rp 18 miliar).
Sementara bagi perusahaan itu sendiri, ancaman hukumannya terdiri atas denda 18 juta dollar (Rp 180 miliar) atau denda tiga kali lipat dari keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut, atau denda 10 persen dari penghasilan tahunan perusahaan.
"Aturan baru ini dimaksudkan agar Australia memenuhi komitmennya di bawah aturan Konvensi Anti Penyuapan, dan sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak mentoleransi penyuapan dan korupsi dalam segala bentuknya," ujar Menteri Keenan.
Pimpinan Komite Anti Korupsi pada International Bar Association, Robert Wyld, menyatakan RUU ini sangat penting.
"Jika lolos, UU ini akan memastikan bahwa jika anda melakukan rekayasa pembukuan perusahaan untuk menutupi suap, anda terancam dipenjara," kata Wyld.
Sementara Direktur Eksekutif Transparency International Australia, Mike Ahrens, menyebut RUU ini diperlukan untuk mencegah praktek suap yang dilakukan perusahaan-perusahaan Australia dalam mendapatkan proyek.
Namun pakar hukum dari Griffith University Professor AJ Brown menyatakan Australia masih harus melakukan banyak hal lagi dalam pemberantasan korupsi.
Menurut dia, tidak jelasnya perencanaan anti korupsi dari pemerintah masih menjadi problem tersendiri.