Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus
"Melarikan diri dari penganiayaan dan kekerasan agama dan mereka datang ke Australia untuk mencari perlindungan ketimbang mempertimbangkan kasus mereka di daratan, Pemerintah mengirim sekelompok orang yang rentan ini untuk ditahan di Pulau Manus tanpa batas waktu."
Gugatan tersebut dipimpin oleh pria berusia 35 tahun asal Iran, yakni Majid Karami Kamasaee, yang ditahan di Pulau Manus selama 11 bulan dari bulan September 2013, dan tetap berada di sebuah pusat penahanan Melbourne.
Kamasaee mengklaim bahwa ia dianiaya oleh otoritas Iran karena pindah ke agama Kristen, dan bahwa ia harus meninggalkan negara tersebut di bawah ancaman penjara karena keyakinan agamanya.
Ia berusaha mencapai Australia dengan kapal dari Indonesia namun dicegat oleh Angkatan Laut dan dipindahkan ke pusat penahanan lepas pantai.
Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh pengacara bernama Ebony Birchall, Kamasaee mengatakan bahwa kesepakatan penyelesaian itu berarti ia dan teman-temannya yang masih dalam tahanan "akhirnya didengar".
"Saya menangis setiap malam sampai saya tak punya apa-apa lagi. Saya melihat teman-teman saya mencapai titik puncak dan saya berdoa semoga berhasil," ungkap Kamasaee.
"Sayangnya banyak teman saya masih berada di Pulau Manus. Rasanya mereka seperti dijatuhi hukuman seumur hidup,” sambungnya.
"Suara kami tak pernah didengar tapi hari ini kami akhirnya didengar dan semoga penderitaan semua orang bisa berakhir secepat mungkin."