Australia Tambahkan Informasi Soal KUHP Indonesia di Travel Advisory Bagi Warganya
Menurut Dr Ken Setiawan dari Asia Institute di University of Melbourne, karena pengaduan hanya bisa diajukan oleh anggota keluarga, hal itu mengurangi risiko turis.
"Ada batasan siapa yang dapat mengajukan laporan," kata Ken kepada ABC.
"Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut."
Namun, jika orang dituntut, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.
Hukuman yang bisa menjerat turis asing
Mereka yang datang Indonesia untuk berpesta juga menghadapi ancaman denda yang sama di bawah KUHP yang baru.
"Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta," bunyi Pasal 316.
Selain itu, siapa pun yang memberi minuman kepada orang yang sudah mabuk juga bisa dituntut satu tahun penjara.
Siapa pun yang tertangkap dengan pornografi menghadapi hukuman penjara minimal 6 bulan, sedangkan mereka yang tertangkap berhubungan seks di depan umum akan dihukum satu tahun penjara.