Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Australia Tambahkan Informasi Soal KUHP Indonesia di Travel Advisory Bagi Warganya

Jumat, 09 Desember 2022 – 22:36 WIB
Australia Tambahkan Informasi Soal KUHP Indonesia di Travel Advisory Bagi Warganya - JPNN.COM
Australia masukkan pengesahan KUHP dalam saran perjalanan terbaru ke Indonesia, namun tidak menaikkan level risiko. (Murdani Usman : Reuters)

Orang yang mengunjungi pura di Bali, atau tempat beribadah lainnya di Indonesia juga harus memastikan tidak mengotori tempat suci, termasuk patung dan sesejen jika di Bali.

Jika tidak, mereka berisiko dipenjara hingga satu tahun.

Banyak dari ketentuan ini adalah delik aduan, yang artinya tidak dapat ditegakkan secara aktif tanpa adanya pengaduan.

Orang Indonesia harus lebih khawatir

Namun, seberapa besar ketakutan turis dengan berlakunya KUHP baru ini, Dr Intan Paramaditha dari Macquarie University di Australia mengatakan rakyat Indonesia-lah yang seharusnya paling khawatir.

Ia mengatakan untuk mengerti efek dari KUHP ini, "kita perlu melihatnya bukan sebagai kemenangan konservatisme Islam seperti yang dipikirkan banyak orang, tetapi sebagai monster Frankenstein yang dibangun di atas berbagai kepentingan yang saling berhadapan." 

"Ini adalah hasil negosiasi antara berbagai partai politik, baik sekuler maupun Islamis, dengan tujuan politik yang berbeda sehingga berisi banyak peraturan draconian, tetapi jika dibaca dengan cermat, juga memuat banyak pengecualian."

"Itu sebabnya saya pikir yang paling mengkhawatirkan bukanlah khusus tentang seks di luar nikah."

Intan menambahkan dengan pendekatan neoliberal, pemerintah Indonesia yang semakin agresif saat ini untuk merebut posisi yang lebih kuat di pasar global, pariwisata dan industri kreatif akan tetap menjadi prioritas.

Australia memasukkan informasi soal KUHP yang baru ke dalam saran perjalanan untuk warganya, meski tidak menaikkan level risiko

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News