AVI Ingin Berdialog Dengan Menkes Terawan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, mengatakan pihaknya ingin melakukan dialog dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto.
Adapun dialog itu terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tepatnya yang berhubungan dengan masalah larangan rokok elektrik.
Sebab, sampai saat ini, para asosiasi rokok elektrik belum diajak berdiskusi bersama untuk menyampaikan pendapatnya.
“Kami ingin sekali bisa berdialog langsung dengan Bapak Menkes untuk membahas mengenai masalah rokok elektrik yang terancam untuk dilarang. Sebagai konsumen, kami ingin Bapak Menkes mendengar aspirasi kami agar bisa membuat keputusan yang tepat,” kata Johan.
Dengan berdialog langsung, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperoleh informasi yang akurat mengenai rokok elektrik dari sisi konsumen. Karena, informasi yang beredar mengenai rokok elektrik saat ini lebih kepada sisi negatif produk tersebut.
“Padahal, di sejumlah negara maju seperti Inggris dan Selandia Baru, rokok elektrik menjadi salah satu alternatif bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko. Harusnya para perokok dewasa disini juga memiliki hak untuk mendapatkan pilihan untuk beralih ke produk tersebut,” jelasnya.
Johan melanjutkan untuk menanggapi berita negatif yang beredar, seharusnya Kemenkes dan lembaga-lembaga terkait melakukan kajian ilmiah yang komprehensif mengenai rokok elektrik terlebih dahulu.
Kajian ilmiah tersebut kemudian dijadikan acuan dalam membentuk regulasi dan standar produk bagi rokok elektrik yang sesuai dengan karakteristik produk dan profil risikonya.
“Kami yakin Bapak Menkes terbuka terhadap inovasi dan teknologi yang dapat memberikan perlindungan terhadap kesehatan publik. Kami, sesama anggota asosiasi, juga selalu mengingatkan bahwa rokok elektrik ini hanya ditujukan untuk perokok dewasa, bukan anak di bawah umur 18 ahun atau ibu hamil dan menyusui,” ucapnya.
Menurut dia, yang perlu dikaji lebih dalam oleh Kemenkes adalah penyebab utama dari penyalahgunaan produk tersebut, yakni adanya pencampuran zat Tetrahidrokanabinol (THC), komponen yang terdapat pada ganja, dan vitamin E asetat pada cairan rokok elektrik.
“Inti masalah penyalahgunaan pada rokok elektrik tersebut yang harus dipahami, bukan kemudian langsung melarang tanpa ada kajian yang jelas,” tambah Johan. Di Indonesia, AVI memiliki kode etik bagi para anggotanya agar kasus penyalahgunaan tersebut dapat dihindari.