Awal Tahun 2023, Bea Cukai Pekanbaru Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Adapun pasal itu berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan ini menjadi salah satu wujud komitmen Bea Cukai Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal,” tutup Tommy. (jpnn)