Awalnya Disuruh Datang ke Rumah Ayah, Anak Hamil 6 Bulan
Dia berpura-pura mencari pacar anaknya yang dituduhnya telah menghamili Bunga.
Guru yang merasa curiga kemudian melaporkan kasus itu ke P3A.
“Saya curiga, kok, pacar korban tidak diketahui ,” ucap Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut Nelly Ariani.
Dia kemudian mencoba menghubungi ibu Bunga. Sang ibu ternyata mengetahui pelaku yang membuat Bunga hamil.
Bunga rupanya bercerita kepada kakak perempuannya di Taiwan.
Kakak Bunga lantas menceritakan kisah pilu adiknya kepada sang ibu.
“Dari sini kemudian saya laporkan kepada kepolisian,” ucap Nelly.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Romdani mengatakan, AE dijerat UU berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.