Awas! Ada Pertalite Palsu di Sumsel, Pemalsu & Pengedarnya Dibekuk, Seorang Buron
Kamis, 20 Juli 2023 – 17:54 WIB
“Tersangka HA ini semacam kucing-kucingan dari satu tempat ke tempat lain. Nah, untuk lokasi yang digerebek sudah sekitar dua bulan beroperasio," kata Putu.
Kini, HA dan DS terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(mcr35/jpnn.com)