Awas Jambret! Hati-hati saat Main Handphone di Pinggir Jalan
Selasa, 26 Januari 2021 – 15:04 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)