Awas! Kemenkumham Bakal Turunkan Akreditasi OBH Nakal
Rabu, 31 Mei 2017 – 13:27 WIB
Karenanya demi menjaga pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia, BPHN Kemenkumham terus melakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian anggaran bantuan hukum yang diambil dari APBN diharapkan tepat sasaran.
Merujuk hasil pantauan Tim BPHN, tidak semua kasus yang ditangani OBH mengandung penyimpangan hukum. Karenanya OBH yang terbukti melakukan penyimpangan maka menanggung akibatnya.
Nurlaelasari menegaskan, bisa saja OBH yang terbukti nakal akan diturunkan akreditasinya. “Atau justru kehilangan akreditasinya sehingga tidak dapat mengakses anggaran bantuan hukum,” tegasnya.(adv/jpnn)