Awas! Serang Hingga Pandeglang Diserbu Rp 50 Juta Uang Palsu
HY yang membeli upal dari ME secara bertahap. Pertama, upal sebesar Rp 10 juta dengan harga Rp 2 juta, kedua HY membeli upal sebesar Rp 5 juta dengan harga Rp 1 juta, ketiga HY membeli upal Rp 15 juta dengan harga Rp3 juta. Keempat HY membeli upal sebesar Rp 20 juta dengan harga Rp 4 juta. Jadi total yang beredar upal di masyarakat sebesar Rp 50 juta.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat upal dengan barang bukti sebesar Rp 11.350.000. “Menangkap pada tanggal 31 Maret tersangka inisial TR, karena dia membelanjakan upal ke warung-warung dan pasar tradisional yang tidak dapat mendeteksi upal. Kita sita upal sebanyak dua lembar pecahan Rp 50 ribu,” katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (5/4).
Kata Gogo, pihaknya saat ini sedang melakukan pemburuan kepada tersangka yang mencetak upal tersebut, dan sedang melakukan pengembangan kepada tersangka yang sudah ditahan. “Kami saat ini sedang memburu siapa otak di balik pembuatan uang palsu tersebut,” pungkasnya. (Adi/RBG)