Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung
Kamis, 14 Maret 2019 – 07:00 WIB
Tersangka pelaku disangka melanggar pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ambon,” terang dia.
Eriknius kepada wartawan di Rutan Mapolres Ambon mengaku menyesal dengan perbuatanya.
"Saya menyesal. Saya lakukan dalam kondisi tak sadar,” kata tersangka yang menggunakan baju tahanan itu.(JPG/NEL)