Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Palembang Temui Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum
jpnn.com, PALEMBANG - Safarudin, ayah siswi SMP korban pembunuhan disertai pemerkosaan di Palembang, Sumatera Selatan, mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.
Kedatangan Safarudin menemui pengacara asal Toba itu untuk meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka yang tidak ditahan.
Diketahui, tiga tersangka pembunuhan dan perkosaan AA yang tidak ditahan, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12).
Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Dharmapala Sumsel di Indralaya, Ogan Ilir.
"Malam ini saya didatangi Bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang kemudian diperkosa empat orang ya, dan kemudian dibunuh," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah lewat akun @hotmanparisofficial di Instagram, Rabu (11/9/2024) malam.
Hotman mengapresiasi kedatangan keluarga korban untuk ikut memperjuangkan penafsiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pasal 69 UU tersebut dinyatakan anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.
Tindakan meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).