Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Palembang Temui Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum
Hotman menilai, pasal tersebut tidak berkeadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi akibat perbuatan keji para pelaku menewaskan korban.
"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak di bawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orang tuanya. Namun, di mana keadilan," tegas Hotman.
Lantas Hotman Paris meminta keluarga menyatakan keinginan mereka dalam kasus ini.
"Saya merasa keadilan ini tidak adil bagi kami. Karena kenapa pak, anak kami itu dibunuh baru diperkosa, memperkosa itu dua kali di tempat yang berbeda. Mereka memperkosa melalui depan sampai belakang," ungkap Marlina selalu tante korban.
Jika sanksi bagi tiga dari empat tersangka hanya direhabilitasi, keluarga menilai tak sebanding dengan perbuatannya. Hukum melukai perasaan keluarga yang kehilangan anaknya.
"Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancur hati kami, sudah dibunuh diperkosa. Walau pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan bagi seluruh pemerintah, tolong, tolong," pinta Marlina.
Hotman berkesimpulan keluarga berharap pengadilan berani mengambil terobosan hukum dalam kasus ini. Sebab, kelakuan para tersangka sudah di luar batas kewajaran usianya.
"Karena sekarang ini kelakuan anak di bawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa karena kemajuan teknologi. Jadi mudah-mudahan hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum," tutup Hotman. (mcr35/jpnn)