Ayah Tega Aniaya Anak Kandung Demi Memeras Istri untuk Modal Judi
"Jadi, sempat diviralkan di Facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya (ibu korban)," kata dia.
Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan.
Artinya, ia menegaskan, pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.
Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.
"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.
Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban.
Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.