Ayah Tega Aniaya Anak Kandung Demi Memeras Istri untuk Modal Judi
Senin, 25 Januari 2021 – 14:03 WIB
Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online.
Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.
Akibat perbuatannya, kini AF dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 15 juta," pungkas Heri. (antara/jpnn)