Ayah Tega Perkosa Anak Kandung
Sabtu, 26 November 2011 – 13:10 WIB
Atas laporan korban, tersangka pun langsung diamankan di sel Polsek Sortim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban, usai membuat laporan langsung dilakukan visum. Menurut Kapolsek, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk dapat membuktikan dugaan perbuatan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(reg)