Ayah Tiri Bejat, Setubuhi Anak Lebih 20 Kali, Ngakunya Cuma Khilaf
Senin, 25 April 2022 – 22:24 WIB
Suradi menambahkan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Biduk-biduk. Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku.
"Barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu lembar celana panjang, satu lembar celana dalam wanita, satu lembar celana dalam pria,” kata dia.
HR pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Suradi. (mcr14/jpnn)