Azis Syamsuddin Soroti Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020
Namun, berdasar laporan KASN, tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini justru meningkat dibandingkan dengan sebelumnya.
Angka pelanggaran per 7 Desember mencapai 804 ASN, dengan perincian jenis sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat dua ASN.
Menurut Azis, diperlukan penguatan kerja sama dan sinergi antara KASN dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kinerja Satgas Netralitas ASN harus ditingkatkan, SKB Netralitas ASN wajib dijadikan guidelines dan ditaati bagi para pihak terkait,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu pun mengajak para pejabat pembuat kebijakan untuk membimbing serta mengawasi para ASN yang dipimpinnya, dan menindak tegas bila terjadi pelanggaran.
“Mari ciptakan Pilkada Serentak 2020 yang jujur, adil, demokratis, dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan dapat menyejahterakan rakyat di daerahnya,” tutup Azis. (boy/jpnn)