Aziz Yanuar Tegaskan Kiai Said dan Gus Yaqut Harus Hadir di Sidang Gus Nur
Padahal, surat permintaan menghadirkan terdakwa yang sebelumnya diminta Majelis Hakim telah disampaikan oleh Tim Advokasi pada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP," tegas Aziz.
Pria kelahiran Jakarta itu menegaskan, sikap walkout yang sebelumnya dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Sepanjang terdakwa tidak dihadirkan di persidangan kubu Gus Nur juga tidak akan mengikuti sidang.
"Sikap walkout Tim Advokat itu sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: