Ba'asyir Sodorkan Pembelaan Terakhir
Selasa, 07 Juni 2011 – 04:24 WIB
Ba'asyir juga menuding perkara yang menjeratnya adalah pesanan pihak-pihak yang tidak senang dengan kegiatan dakwahnya. Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), menurut dia, adalah rekayasa dan pesanan dari musuh-musuh Islam.
Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa karena dianggap terbukti mengumpulkan dana dan merencanakan pelatihan militer di Jantho, Aceh Besar. Dana yang dikumpulkan Ba'asyir senilai Rp 350 juta didapat dari Syarif Usman (Rp 200 juta) dan Hariyadi Usman (Rp 150 juta). (aga)