Berita Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin di Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyidikan.
Artinya, polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim, red) sudah naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna melacak keberadaan Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Asep belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana pemeriksaan terhadap Saifuddin.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata Asep.
Diketahui, seorang ibu rumah tangga bernama Rieke Ferra Rotinsulu melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3).
Perempuan paruh baya yang mengaku nonmuslim itu menuding Saifuddin menista agama dengan pernyataannya soal 300 ayat harus dihapus dari Al-Qur'an.