Bacalah, Pernyataan Tegas Kepala BKN Soal Honorer K2 Tua
Senin, 17 Juni 2019 – 10:40 WIB
"Putusan MA itu untuk rekrutmen CPNS 2018. Putusan MA tidak bisa dieksekusi karena proses sudah selesai. Ke depan tidak ada lagi penerimaan honorer sebagai PNS. Semuanya jalur umum," tegasnya.
Dia menambahkan, pembatasan usia 35 tahun tidak diatur dalam PermenPAN-RB 36/2018.
Namun, sebelumnya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Bima menyarankan honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun menyiapkan diri menghadapi rekrutmen PPPK tahap kedua daripada berharap status PNS yang tidak pasti. (esy/jpnn)