Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!

Rabu, 19 Juli 2017 – 13:21 WIB
Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas! - JPNN.COM
Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, ada pemahaman keliru di masyarakat seolah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) hanya untuk membubarkan ormas radikal.

Padahal, semua ormas yang dinilai melanggar larangan yang tercantum di Perppu bisa dibubarkan, meskipun berafiliasi dengan parpol tertentu.

"Ada pemahaman keliru di masyarakat seolah Perppu ini hanya soal pembubaran ormas tertentu semisal HTI, sehingga mungkin ada yang merasa puas. Itu mungkin karena tidak membaca semua isinya," kata Refly dalam tayangan ILC tadi malam (18/7).

Bertentangan dengan Pancasila hanya salah satu item alasan yang bisa digunakan sebagai alasan pembubaran suatu ormas.

Masih banyak juga lainnya, misalnya tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum.

Juga merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupula dengan ormas yang melakukan fund raising saat jelang Pemilu bisa dibubarkan.

"Jadi sekali lagi saya mengingatkan ini bukan hanya untuk organisasi radikal tapi sangat luas sasarannya. Sudah dihukum dulu tanpa proses pengadilan, lalu disuruh pula ia mencari keadilan (setelah dibubarkan baru boleh ajukan banding, red). Nah, ini yang menjadi persoalan," lanjutnya.

Refly mengkhawatirkan Perppu ini bisa digunakan untuk memberangus organisasi apapun.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, ada pemahaman keliru di masyarakat seolah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close