Badan PBB UNHCR: Satu dari 78 Orang di Dunia adalah Pengungsi, Australia Diminta Lebih Turun Tangan
"Kami dengan hormat meminta kepada PM Albanese untuk mendengar suara kami yang sudah tidak didengar selama 10 tahun terakhir," kata mereka.
Menurut kebijakan yang dilakukan pemerintah federal Australia pada tahun 2014, ketika Scott Morrison menjadi Menteri Imigrasi, pengungsi yang terdaftar dengan UNHCR setelah bulan Juni tahun itu dilarang untuk menetap selamanya di Australia.
"Perubahan ini akan mengurangi pergerakan pencari suaka ke Indonesia dan mendorong mereka untuk mencari penempatan di negeri di mana mereka mendarat pertama kali," kata Morrison ketika itu.
Namun, para pengungsi tetap tiba di Indonesia di mana mereka tidak mendapatkan bantuan untuk hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan dan pekerjaan.
"Melihat bahwa dua dari lima sumber pengungsi yaitu Afghanistan dan Myanmar berada di kawasan Asia dan Pasifik, Australia memiliki tanggung jawab moral untuk menyediakan jalan yang aman dan efektif bagi mereka untuk tinggal permanen," kata Dr Sara Dehm.
"Melanjutkan lagi penerimaan pengungsi dari Indonesia merupakan langkah yang logis untuk menunjukkan tanggung jawab tersebut, khususnya melihat bahwa pengungsi di Indonesia sudah menunggu selama bertahun-tahun dan berada dalam posisi sulit untuk bisa diterima di tempat lain."
Senator Nick McKim dari Partai Hijau mengatakan pemerintahan Albanese "harus bekerja sama dengan pemerintahan Indonesia dan Malaysia untuk memungkinkan para pencari suaka itu mengajukan kasus mereka untuk bisabermukim di Australia."
Menurutnya, para pengungsi tersebut bisa disediakan 'paket bermartabat' sementara kasusnya mereka diproses, dengan memberikan akses bagi layanan kesehatan, kesempatan menjalani pendidikan dan pelajaran bahasa Inggris guna mempersiapkan mereka nantinya menetap di Australia.