Bagaimana jika Hingga Akhir Juli RUU Pemilu Belum Kelar?
"KPU berharap undang-undang ini harus segera diputuskan, karena banyak hal yang secara teknis kemudian harus diatur pedoman teknisnya oleh KPU," ucapnya.
Saat ditanya apa konsekuensi jika UU Penyelenggaraan Pemilu tidak juga rampung sampai akhir Juli mendatang, Hasyim menyatakan tentu dalam hal ini yang paling dirugikan adalah partai politik.
"Ini kan undang-undang untuk pemilu. Nah pemilu itu pesertanya partai politik. Maka yang paling merasakan sesungguhnya ya parpol itu sendiri. KPU ini kan ibarat event organizer (EO) perkawinan. Nah dalam pemilu itu mantennya partai. Karena itu mantennya harus siap, demikian juga kami harus siap," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)