Bagaimana jika Hingga Akhir Juli RUU Pemilu Belum Kelar?
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga rampung.
Padahal tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 sudah harus dilaksanakan paling tidak akhir Juli ini.
Karena sesuai Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, tahapan pemilu paling lambat harus dilaksanakan 22 bulan dari jadwal pemungutan suara yakni April 2019.
Menghadapi kondisi yang ada, penyelenggara pemilu mengambil langkah terobosan, dengan menyusun sejumlah draft Peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2019 dengan dua acuan.
Yaitu berdasarkan undang-undang pemilu yang masih berlaku dan berdasarkan RUU Pemilu yang hingga kini pembahasannya masih menyisakan lima isu krusial. Di antaranya draft PKPU tentang Tahapan Pemilu 2019.
"KPU mengajukan tahapan dua draft, itu satu draft (berdasarkan,red) undang-undang kondisi mutakhir dan undang-undang yang masih berlaku. Kan dasarnya dua itu. UU Pemilu (UU Nomor 8/2012,red) masih berlaku, termasuk UU Pemilihan Presiden (UU Nomor 42/2008,red) karena belum ada yang mencabut," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Meski demikian, Hasyim berharap DPR dapat segera merampungkan pembahasan RUU Pemilu dalam waktu dekat.
Karena untuk penyusunan sejumlah PKPU lainnya tetap membutuhkan kehadiran undang-undang yang baru.