Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
Terkait izin tambang, menurutnya, kegiatan pertambangan pasti melakukan penggalian tanah untuk mengambil sumber dayanya. Hal tersebut juga sudah dipertimbangkan oleh negara.
"Sehingga negara itu sudah mempertimbangkan kerusakan-kerusakan yang seperti itu. Jadi, enggak bisa itu kemudian dibebankan ketika terjadi kasus hukum, dibebankan kepada penambang. Ini aneh menurut saya," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam proses penambangan yang dilakukan perusahaan sudah terdapat tanggung jawab reklamasi yang disepakati dengan pemerintah.
"Kemudian tanggung jawab penambang dalam wilayah izin adalah mereklamasi sesuai dengan rencana yang disepakati," tambahnya. (mcr4/jpnn)