Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini

Senin, 16 Desember 2024 – 01:45 WIB
Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini - JPNN.COM
Diskusi bertajuk "Kerugian Lingkungan Versus Kerugian Negara dalam Tipikor”. Foto: dokumentasi Jakarta Justice Forum

Terkait izin tambang, menurutnya, kegiatan pertambangan pasti melakukan penggalian tanah untuk mengambil sumber dayanya. Hal tersebut juga sudah dipertimbangkan oleh negara.

"Sehingga negara itu sudah mempertimbangkan kerusakan-kerusakan yang seperti itu. Jadi, enggak bisa itu kemudian dibebankan ketika terjadi kasus hukum, dibebankan kepada penambang. Ini aneh menurut saya," jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam proses penambangan yang dilakukan perusahaan sudah terdapat tanggung jawab reklamasi yang disepakati dengan pemerintah.

"Kemudian tanggung jawab penambang dalam wilayah izin adalah mereklamasi sesuai dengan rencana yang disepakati," tambahnya. (mcr4/jpnn)

Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan, IPB, Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News