Bagi Hasil Migas untuk Daerah Harus Ditambah
Jumat, 18 Mei 2012 – 20:14 WIB
Jika sekarang 85 pusat dan 15 daerah, maka diharapkan bisa meningkat jadi 70 persen saja pusat dan 30 persen daerah. "Jadi lebih bersifat nasionalisme," tukas Halim.
Bicara soal target revisi, Halim mengatakan paling tidak akhir 2014 sudah harus selesai dan bisa dijadikan Undang-undang. Karena saat ini masih tahap menerima masukan dan belum masuk dalam Prolegnas tahun 2012.
"Kita ingin perubahan total dalam revisi ini nantinya. Kalau Judicial Review kan hanya merubah pasal-pasal saja," pungkas Halim.(Fat/jpnn)