Bahar bin Smith Tersangka Lagi, Kubu Habib Rizieq: Di Mana Kebohongannya?
Buku itu diketahui berjudul Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS. Di situ, ada penjelasan berbagai kondisi yang dialami para korban peristiwa KM 50.
"Kesemuanya itu sudah viral terlebih dahulu sebelum Habib Bahar bin Smith menyampaikannya," tutur dia.
Abdul Chair kemudian menyinggung hubungan sebab akibat dalam hukum pidana, sehingga penetapan tersangka kepada Habib Bahar dianggap lemah.
Menurut dia, dalam perkara Habib Bahar Smith tidak ada kausalitas antara pernyataan ulama berambut panjang itu dengan keonaran fisik di kalangan rakyat.
Selain itu, tidak ada niat dari Habib Bahar memunculkan keonaran sehingga berbicara tentang penganiayaan kepada enam Laskar FPI di KM 50 dalam sebuah ceramah.
"Tidak ada penggunaan pikiran secara salah maupun niat jahat yang mengarahkan dirinya (Habib Bahar, red) secara dengan sengaja untuk mewujudkan akibat yang dilarang," beber Abdul Chair. (ast/jpnn)