Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Natuna Utara
Kamis, 26 Oktober 2023 – 00:06 WIB
Dia menyebutkan kapal tersebut ternyata sudah 15 tahun beraksi di perairan Indonesia sampai akhirnya berhasil ditangkap.
Selama itu, mereka mengelabui petugas dengan cara mengganti nama atau kode AIS, memakai nama Indonesia pada saat melakukan penangkapan ikan.
"Dari kegiatan illegal fishing itu, kerugian negara mencapai Rp 288 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi," katanya.
Untuk barang bukti berupa dua kapal ikan serta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. (antara/jpnn)