Bahas Nasib Satpol PP, DPR Siapkan Agenda Khusus 1 September, Honorer Siap-Siap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyiapkan agenda khusus 1 September untuk membahas nasib 90 ribu nasib satpol PP.
Menurut Ketua DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Fadlun Abdillah, agenda tersebut ada setelah pihaknya mengajukan permohonan audiensi kepada Sekretaris Dewan Komisi II DPR RI.
"Alhamdulillah, surat permohonan kami sudah dijawab dan diagendakan 1 September akan digelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi II dengan FKBPPPN," kata Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Minggu (28/8).
Dia mengungkapkan seluruh honorer satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menyambut baik agenda tersebut.
Itu karena permasalahan tenaga honorer tidak kunjung selesai khususnya satpol PP yang saat ini keberadaan kepegawaian mereka terbelenggu dalam Pasal 256 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam pasal itu disebutkan untuk menduduki jabatan fungsional Polisi Pamong Praja harus mengikuti seleksi CPNS, yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Salah satu persyaratannya harus mempunyai usia tidak lebih dari 35 tahun.
Fadlun Abdillah mengungkapkan ada dua masalah utama yang membelenggu honorer satpol PP. Pertama, kondisi eksisting saat ini tenaga honorer satpol PP seluruh Indonesia berusia 35 tahun ke atas.
Kedua, jabatan fungsional satpol PP tidak termasuk di dalam 187 jabatan fungsional yang tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022.