Bahas Nasib Satpol PP, DPR Siapkan Agenda Khusus 1 September, Honorer Siap-Siap
KepmenPAN-RB itu merupakan revisi atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK.
"Jadi, kami ibaratnya maju kena mundur kena. Oleh karenanya butuh kebijakan khusus pemerintah,' tegasnya.
Lanjut dikatakan agenda RDPU Komisi II DPR RI tersebut menjadi kesempatan bagi honorer Satpol PP untuk menyuarakan aspirasi kami mengenai permasalahan mereka kepada Komisi II DPR RI.
Dia berharap Komisi II bisa mendorong Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri sebagai pembina kepegawaiaan jabatan fungsional Pol PP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membuat grand desain dalam penyelesaiaan permasalahan honorer Satpol PP yang mengedepan asas keadilan.
Selain itu, dengan RDPU tersebut FKBPPPN meminta kepada Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat khususnya Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk menyusun produk hukum setingkat peraturan pemerintah atau keputusan presiden yang bendasarkan pada asas lex specialis derogat legi generali dalam hal menyelesaikan masalah honorer. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: