Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Sabtu, 22 Januari 2011 – 12:12 WIB
Sebelum mendengar masukan tersebut, Komisi II DPR akan menggelar Raker terlebih dahulu pada Rabu (26/1) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam agenda mendengar penjelasan pemerintah atas RUUK DIY.
Kemudian pada Rabu (2/2) dilanjutkan pandangan/pendapat fraksi-fraksi dan DPD terhadap penjelasan pemerintah serta pengesahan jadwal pembahasan dan mekanisme pembahasan. “Pihak yang akan dimintai masukan adalah para pakar termasuk akademisi Universitas Gajah Mada, DPRD Yogyakarta, kekeratonan, tokoh-tokoh baik yang pro maupun yang kontra Sri Sultan dan pihak lainnya yang terkait,” tandasnya.
Lebih jauh dikatakan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jumlah anggota Panja adalah 25 orang dari 49 jumlah seluruh anggota Komisi II. Sedangkan untuk Ketuanya adalah salah satu dari unsur pimpinan tergantung dari kesepakatan rapat. “Anggotanya itu separuh dari jumlah anggota Komisi II,” tutupnya.(pri/dms)