Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI

Selasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB
Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Ujungnya, komitmen Kapolri dipertanyakan dalam hal netralitas dan profesionalitas. Hal in akan menambah buruk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum atau sistem peradilan pidana terpadu masih diragukan.

Upaya-upaya hukum berdasarkan prinsip restoratif yang disuarakan oleh Presiden dalam Pidato Kenegaraan hanya akan menjadi slogan belaka, karena kekuasaan atau diskresi masih berada di atas undang-undang.

Preseden buruk akan terjadi di kala kepentingan sebagian orang yang ingin “mengambil muka” terhadap kekuasaan kemudian melupakan aturan dan komitmen bersama.

Kita belum lupa dengan sejarah dalam penyelenggaraan Pemilu yang pernah dilakukan sejak Indonesia merdeka.

Bahkan dalam beberapa periode kepemimpinan, Pemilu dirasa oleh sebagian pihak masih belum mencerminkan prinsip-prinsip negara demokrasi atau dengan kata lain dilakukan tidak dengan jujur, adil, dan bersih.

Pada zaman orde baru, sistem penyelenggaraan Pemilu maupun Hukum masih diragukan independensi dan netralitasnya.

Hal ini juga berpengaruh pada kualitas sistem kepemimpinan dan perwakilan yang duduk di dalam kekuasaan.

Kita mengetahui bersama dan bahkan beberapa dari masyarakat yang hidup saat ini masih ingat dengan bagaimana orde baru dijalankan. Terlepas dari pembangunan nasional yang telah dicapai, penyelenggaraan negara demokrasi sangatlah terasa gelap dan tertutup.

Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA