Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI

Selasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB
Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Selain itu, tindakan ini tidak mencerminkan prinsip kesamaan di muka hukum, karena dilakukan terhadap calon yang boleh dianggap berseberangan dengan kepentingan kekuasaan.

Apa yang dilakukan oleh Polda Sumut tersebut mencerminkan ketidaknetralan dan boleh dikatakan pembangkangan terhadap aturan yang telah menjadi komitmen Kapolri untuk netral atau tidak ikut berperan serta dalam Pilkada 2024 dalam bentuk apapun.

Oleh sebab itu, sebaiknya dengan bijaksana Polda Sumut seharusnya dapat bersikap adil, profesional, dan seimbang dalam melakukan proses hukum terhadap calon Bupati Batu Bara tersebut.

Apa yang telah diterapkan oleh Polda Jateng seharusnya menjadi contoh atau benchmark netralitas Polri dalam penyelenggaraan kontestasi politik.

Persamaan di muka hukum sebagaimana diatur dalam Konstitusi seharusnya dapat diterapkan.

Hal ini semata untuk menjaga keadilan dan kemanfaatan dan menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban.

Apa yang dilakukan oleh Polda Sumut tersebut bisa jadi memicu berbagai polemik dan perpecahan yang sebenarnya kita hindari mengacu pada pengalaman-pengalaman yang telah terjadi.

Langkah-langkah hukum tentu akan dilakukan dan tentunya memicu kembali perdebatan di masyarakat.

Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA